Berkas 3 Pembunuh Hakim Jamaluddin P21

oleh
MEDAN – Berkas tiga tersangka pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin dinyatakan lengkap (P21).
Berkas ketiga tersangka yang diserahkan pada 1 Februari 2020 dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan, 27 Februari 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak pada wartawan, Kamis (5/3) membenarkan informasi ini.
“Benar, berkas ketiga tersangka, masing-masing, MJF, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, MRF, warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan dan ZH otak pelaku yang juga isteri korban dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Medan,”katanya.
Saat ini, lanjut Maringan, pihaknya sedang mempersiapkan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa. “Rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan,” jelasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan sadis terhadap Hakim PN Medan, Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat, 29 November 2019.
Tiga pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi . Tersangka  yakni otak pelaku, ZH merupakan istri korban, MJF, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai yang merupakan kekasih gelap otak pelaku dan MRF, warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.
Hasil penyelidikan, motif pembunuhan yakni persoalan rumah tangga. Namun pihaknya berhasil menemukan fakta baru selama proses rekontruksi. “Tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar,”tukasnya. (sor)

BACA JUGA..  2 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditembak