Tiga Perampok Bersenjata Api Diringkus Polisi di Rumah Kontrakan

oleh

Polisi meringkus tiga orang perampok bersenjata api yang melarikan uang Rp 35 juta milik korbannya di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi juga menyita sepucuk senjata api yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Ketiga pelaku ditangkap saat berada di persembunyiannya, di sebuah kontrakan kilometer 7 Kulim Kecamatan Mandau,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, Minggu (7/7).

Yusup menjelaskan, ketiga tersangka inisial SP (42), warga Talang Mandi, Mandau, SS (24), warga Kelurahan Balai Raja, Pinggir, dan AR (42), warga Talang Mandi.

BACA JUGA..  Pedagang Narkoba Simpan Sabu di Bawah Pohon Sawit

“Barang bukti diduga digunakan pelaku disita, berupa satu unit minibus, satu senjata api jenis FN warna hitam, beberapa butir peluru senjata api aktif, satu Handphone, satu topi warna hitam,” kata Yusup.

Pelaku melakukan perampokan terhadap pedagang bernama Tulus Lando Hutapea dan istrinya. Uang Rp35 juta, serta handphone milik korban dirampas pelaku dengan mengancam pakai senjata api.

Kejadiannya pada Kamis, 13 Juni 2019 sekira pukul 02.30 Wib.saat itu, korban hendak ke pasar untuk jualan. Tiba-tiba, saat keluar rumah mereka didatangi dua pria menodongkan senjata api.

BACA JUGA..  Pelaku Jambret Nginap di Penjara 

“Para pelaku mengambil secara paksa uang sebesar Rp35 juta dan handphone milik korban. Lalu pelaku pergi menggunakan mobil warna hitam,” jelas Yusup.

Kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Polisi mengendus posisi pelaku di daerah Wonosobo Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Anggota Polres Bengkalis dan dibantu tim Polda Riau melakukan pengejaran.

“Pada Jumat 5 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib, para pelaku kita tangkap dalam sebuah rumah kontrakan,” imbuh Yusup.

BACA JUGA..  Nyaris Ricuh! Sahabat Erika Geruduk PN Medan, Minta Tahan Doris dan Riris

Kepada polisi, pelaku mengakui telah mearampok korban. Bahkan ada seorang pelaku lain inisial KW yang masih buron. Untuk AG, perannya selaku pemilik minibus warna hitam, dan senjata api mirip FN beserta pelurunya. Sedangkan SP berperan sebagai eksekutor bersama KW. Sementara pelaku SS, berperan sebagai perencana perampokan.

“Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api,” pungkasnya. [mdk]