Jadi Kurir Narkoba Demi Rp50.000, Perempuan Ini Ditangkap Polres Deliserdang

oleh

DELISERDANG – Seorang perempuan berinisal ML (46) ditangkap Satresnarkoba Polres Deliserdang. Dia diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu siap pakai seberat 33 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Deliserdang AKP Juriadi Sembiring mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya perempuan yang kerap mengedar sabu di kawasan Kecamatan Galang. Informasi itu diselidiki dengan dilakukan pengintaian. Setelah dipastikan kebenarannya, polisi menangkap ML di rumahnya, Desa Petumbuan, Kecamatan Galang, Deliserdang.

“Tersangka ini kurir yang mendapat bayaran Rp50.000 untuk setiap paket sabu yang dijualnya,” ujar Juriadi, Sabtu (20/7/2019).

BACA JUGA..  Dibunuh! Mayat Pria Aceh Dibuang ke Gunung Salak

Tersangka ML diketahui merupakan seorang buruh cucu yang telah memiliki cucu. Dia mengaku nekat mengedarkan ganja lantaran himpitan ekonomi.

“Dari tangan tersangka kami amankan sembilan paket sabu siap edar seberat 33 gram, timbangan elektrik, satu unit telephone gengam dan uang tunai Rp100.000,” katanya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Deliserdang untuk penyelidikan dan pengembangan kasus. Polisi masih mengejar pelaku lain dalam jaringan tersangka ML.

BACA JUGA..  Kasus Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang Cs Dituntut Hukuman Mati

“Untuk pasal yang kami kenakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.(ines)