POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 197.951.000 dari cabang olahraga perkara kasus
Tag: Terima Pengembalian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


