Kejari Humbahas Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 197 Juta Dari Cabor Perkara Kasus Hibah KONI

oleh

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 197.951.000 dari cabang olahraga perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Merdiosman Purba via WhatsApp, Kamis (26/02/2026).

Menurut Barata, uang itu dikembalikan ke kas negara pada bulan Desember 2025 lalu. Diantaranya, Persambi Rp 17.400.000, FOPI Rp 7 juta, KBI Rp 12 juta, PBVSI Rp 10 juta, PGSI Rp 9 juta.

Selanjutnya, PSSI Rp 26.500.00, Pertina Rp 37.296.000, Aquatik Rp 40.235.000. Sedangkan, untuk Sekretaris KONI sebesar Rp 38.500.000. ” Jadi total sebesar 197.951.000,” jelasnya.

Dijelaskan Barata, pengembalian uang itu merupakan fakta sidang , dimana majelis hakim tindak pidana korupsi dalam sarannya agar selain terdakwa JHS, mantan ketua KONI Humbahas mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 258.346.000, juga para cabang olahraga turut ikut mengembalikan kerugian negara.

” Hakim menyarankan untuk pengembalian, begitu juga untuk terdakwa Ketua KONI. Tapi sampai sekarang, untuk cabang olahraga dari Jesdin belum sebesar Rp 55.200.000, begitu juga terdakwa belum ada pengembalian,” tambah Barata.

BACA JUGA..  Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kepala Desa Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara

” Jadi kita tunggu keputusan, apa nanti pertimbangan hakim,” sambung Kasi Pidsus.

Dari catatan, kasus ini terangkat dimana laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana hibah untuk KONI tahun 2022 hingga 2024 , diduga dimanipulatif oleh terdakwa JHS.

Mulai biaya kegiatan rutin Sekretariat KONI dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh stafnya KONI Humbahas bernama Rifka Simamora , ternyata tidak sepenuhnya benar.

Kemudian, bantuan biaya kegiatan cabang olahraga yang terdaftar di KONI. JHS, melakukan pengaturan kepada semua cabang olahraga menerima dana hibah KONI. Padahal kenyataanya ,tidak semua cabang olahraga yang telah mendapatkan bantuan biaya dari dana hibah KONI ada mengajukan proposal, tetapi tetap mendapatkan dana hibah KONI yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI atas nama JHS.

Kemudian, selain penyaluran dana hibah KONI ke cabang olahraga, JHS sebagai Ketua KONI menyalurkan dana hibah KONI ke cabang olahraga dengan cara tunai dan itu dinilai Kejari Humbahas bertentangan dengan berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Sebenarnya, dari NHPD bahwa berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga bersama dengan KONI selaku penerima Hibah, KONI selaku penerima hibah harus menyalurkan dana itu kepada cabang olahraga penerima dengan cara di transfer.

BACA JUGA..  Pelaku Curi HP & Motor, Uangnya untuk Judi Slot

” Namun, kenyataanya setelah dana hibah masuk ke rekening KONI, JHS sebagai Ketua KONI dan bendahara KONI mencairkan dana dari Bank. Dan, selanjutnya, Ketua KONI menyalurkan dana hibah kepada tiap-tiap cabang olahraga dengan cara tunai sehingga bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” terang Kajari Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang, pada keterangan persnya lalu.

Lalu, JHS sebagai Ketua KONI Humbahas yang menerima dana hibah pada tahun 2024, juga membuat pengaturan sendiri dengan memerintahkan Sekretaris KONI bernama A Risman untuk meminta sebagian dana dari cabang olahraga yang telah ditransfer ke rekening masing-masing cabang olahraga dengan alasan untuk kemitraan.

JHS pun kemudian, untuk menyesuaikan laporan penggunaan dana yang diterima oleh cabang olahraga itu tadi yang tidak sesuai dengan dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing cabang olahraga yang terdaftar di KONI akibat adanya sebagian dana yang diminta kembali, akhirnya membuat dengan laporan yang fiktif.

BACA JUGA..  Arogan! Berdalih Pakaian Impor, Petugas Bea Cukai Bandara KNIA Sita Pakaian IRT

Dari penggunaan dana hibah oleh KONI Humbahas tersebut, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

” Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah KONI tahun 2022, 2023, dan 2024 nomor : R – 07/L.2.7/H.I.1/11/2025 yang dikeluarkan oleh auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hasil perhitungan kerugian Negara/Daerah senilai lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah,” kata Donald.

Atas perbuatan itu, tersangka JHS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sedangkan, subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.ds

EDITOR : Putra