POSMETRO MEDAN – Satu hari menjabat Sekwan DPRD Medan defenitif, Erisda Hutasoit SE langsung melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat DPRD Medan, Senin (2/11/2026). Rapat kerja tersebut terkait Sinergi, Akselerasi, dan Integritas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan, Senin (02/11/2026).
Melalui arahan bertajuk “Sinergi, Akselerasi, dan Integritas 2026”, Sekretaris DPRD Kota Medan memasuki babak baru dengan reformasi total tata kelola birokrasi parlemen.
Arahan tersebut menegaskan satu filosofi kunci kesuksesan marwah berakar pada kekuatan mesin birokrasi di baliknya. “Kita adalah satu kesatuan sistem yang bekerja bersama,” imbuhnya.
Disebutkan, dalam memetakan arah kerja di sekretariat harus melalui tahapan strategis yakni FONDASI (Rekalibrasi Mandat). Mengingat kembali fungsi inti 4 bagian Sekretariat sebagai pilar arsitektur organisasi.
Kemudian OPTIMALISASI (Akselerasi Internal) yakni menghilangkan hambatan, mempercepat pelayanan, dan memperkuat kendali sistem.
Selanjutnya, PEMATANGAN (Panggung Strategis) yakni menyongsong agenda eksternal berskala nasional dengan standar integritas dan inovasi tertinggi.
Dikatakan Erisda untuk mewujudkan hal itu, Sekretariat DPRD Medan bertumpu pada 4 Pilar penggerak yang kokoh, yaitu Bagian Umum (Nadi Operasional & SDM) Menangani Tata Usaha & Kepegawaian, Rumah Tangga, dan Perlengkapan. Diperkuat sistem modern seperti Presensi Elektronik & E-Kinerja, MyASN & Simpeg, PPID, hingga Whistle-Blowing System sebagai mitigasi benturan kepentingan.
Untuk Pilar ke 2 yakni Program dan Keuangan (Siklus Akuntabilitas). Hal ini menjadi jantung akuntabilitas dengan siklus Perencanaan dan Penganggaran (RKA/DPA), Verifikasi (SPP/SPM), dan Akuntansi & Pelaporan. Semua terintegrasi dalam ekosistem SIPD, AKIP, SAKIP, dan Reviu Manajemen Risiko.
Dan Pilar ke 3, Persidangan dan Perundang-undangan (Wajah Parlemen) Pilar yang melahirkan Produk Parlemen Berkualitas. Meliputi Kajian Hukum (Naskah Akademik & Raperda Inisiatif), Persidangan & Risalah, serta Humas, Protokol & Publikasi. Didukung sistem JDIHN dan SMARTWAN.
Sedangkan Pilar ke 4, Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan (Katalisator Fungsi DPRD). Mengawal fungsi vital dewan, mulai dari pembahasan KUA PPAS, APBD/APBDP, Raperda Pertanggungjawaban, hingga fasilitasi reses, hearing publik, penyusunan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dan persetujuan kerjasama daerah.
Masih menurut Erisda, untuk meningkatkan pelayanan di sekretariat DPRD Medan tidak berhenti di fondasi, Sekretariat juga menetapkan Akselerator Kinerja bertajuk, Meningkatkan Standar: Optimalisasi Tata Kelola Internal” yang dipecah dalam 4 Kuadran:
1.Optimalisasi Surat-Menyurat. Kecepatan distribusi dan akurasi naskah dinas pimpinan.
2. Pemutakhiran SOP: Standardisasi alur kerja agar tidak tumpang tindih fungsi.
3. Penguatan SPIP: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai perisai mitigasi risiko.
4. Akselerasi Reformasi Birokrasi (RB): Transformasi budaya kerja menuju pelayanan prima dan inovatif.
Dengan blueprint ini, Sekretariat DPRD Medan menegaskan diri bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan mesin profesional yang memastikan 50 anggota dewan bekerja dengan marwah, integritas, dan pelayanan yang berkelas. (*)
Editor: Ali Amrizal











