POSMETROMEDAN.com- Pemkab Langkat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Langkat luncurkan PETA SAKTI (Pemetaan Aset Terpadu Sistem Keamanan dan Teknologi Informasi).
PETA SAKTI merupakan inovasi digital untuk memetakan seluruh aset teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perangkat daerah dalam satu sistem, mempercepat penanganan gangguan layanan, serta memperkuat keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Inovasi digagas oleh Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Aplikasi Informatika (Kabid PTAI) Diskominfo Langkat, Ibadi Rahman, sebagai bagian dari aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) LAN RI Tahun 2026.
Kehadiran PETA SAKTI menandai upaya Pemkab Langkat mengubah pola pengelolaan infrastruktur TIK yang selama ini tersebar dan cenderung reaktif menjadi terpusat, proaktif, dan berbasis data.
Plt Bupati Langkat Tiorita menyambut positif inovasi tersebut. Layanan publik digital hanya dapat berjalan andal apabila infrastruktur pendukungnya terkelola dengan baik.
“Karena itu, pemetaan aset TIK secara terpadu menjadi kebutuhan penting dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang andal dan aman,” kata Tiorita, Kamis (29/11/2026).
Sementara itu, Ibadi Rahman menjelaskan, PETA SAKTI dibangun berbasis Configuration Management Database (CMDB) sehingga tidak membebani APBD dengan biaya lisensi, dan dapat diakses melalui laman petasakti.langkatkab.go.id.

Sistem tersebut memetakan server, jaringan, aplikasi, hingga perangkat di setiap OPD beserta relasi ketergantungannya, dilengkapi dasbor pemantauan bagi pimpinan, pengelolaan hak akses berjenjang, serta layanan Helpdesk bagi pengelola TIK perangkat daerah.
Menurut Ibadi, persoalan utama selama ini adalah data aset yang tersebar dan dicatat secara manual. Akibatnya, ketika layanan terganggu, tim teknis harus menelusuri sumber masalah satu per satu sehingga rata-rata penanganan insiden bisa mencapai empat hingga enam jam.
“Dengan PETA SAKTI, seluruh aset TIK dan keterhubungannya terlihat dalam satu peta. Ketika terjadi gangguan, sumber masalah dapat dilacak jauh lebih cepat,” jelasnya.
Penerapan PETA SAKTI diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola Aset TIK yang ditetapkan Kepala Diskominfo Langkat.
Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan aset tidak lagi bergantung pada catatan yang tersebar, melainkan dimutakhirkan secara berkala dalam satu basis data yang dapat dipantau bersama.
Penerapan PETA SAKTI juga memberikan manfaat bagi pimpinan daerah dalam memperoleh data aset yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan, termasuk mencegah duplikasi belanja TIK antar-OPD.
Sementara Diskominfo dapat mendeteksi sistem yang rentan dan perangkat yang tidak terdaftar lebih dini untuk segera ditangani.
Inovasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk aksi perubahan pelatihan kepemimpinan, tetapi berkembang menjadi instrumen kerja pemerintahan yang mampu memastikan layanan digital berjalan andal, aman, dan efisien, serta mendukung peningkatan indeks SPBE Kabupaten Langkat.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala











