POSMETRO MEDAN – Pengembangan kasus narkotika mengantarkan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kepada seorang pria berinisial HW (47), warga Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 26,04 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
HW ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Rabu (28/10/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Minggu (1/11/2026), mengungkapkan penangkapan HW merupakan hasil pengembangan dari tersangka FIH yang lebih dahulu diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/10/2026) malam.
Dari pemeriksaan terhadap FIH, petugas memperoleh informasi bahwa sabu yang dikuasainya berasal dari HW.
Berbekal keterangan tersebut, personel Unit I Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan membekuk HW di wilayah Sei Rampah.
“Petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan FIH dan berhasil mengamankan HW di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah,” ungkap Mulyono.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 26,04 gram.
Tak hanya itu, petugas turut menyita sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, tas warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, serta dua unit telepon genggam.
Kepada penyidik, HW mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial G di kawasan Medan Amplas.
Kini, HW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Oki Budiman











