POSMETRO MEDAN – Dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Wakil Rektor II Universitas ITB Indonesia Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ternyata sudah memantau korban selama 2 bulan.
Itu diungkapkan Kapolres Karo AKBP Febriandi Haloho dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Selasa (29/9/2026).
Dikatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama tim gabungan Polres Karo, Tim Jatanras Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan.
Kedua orang tersangka berinisial AD dan RS dibekuk di kawasan Jermal, Kota Medan, dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
AKBP Febriandi Haloho menjelaskan, peristiwa keji tersebut bermula ketika kedua tersangka—yang merupakan mantan buruh bangunan di kompleks perumahan korban—telah memata-matai aktivitas dan kondisi rumah korban selama dua bulan.
Para pelaku mengetahui bahwa korban tinggal seorang diri serta memiliki barang berharga dan kendaraan.
“Kedua pelaku ini merencanakan pencurian dengan memata-matai aktivitas korban selama dua bulan terakhir. Mereka tahu korban tinggal seorang diri dan memiliki barang serta kendaraan mewah,” ujar AKBP Febriandi Haloho.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka berangkat dari Medan menuju Kabanjahe menggunakan moda transportasi umum travel.
Pelaku kemudian menyusup ke dalam rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB, melalui area belakang rumah dan masuk melewati atap kaca (sunroof).
Namun, aksi kedua pelaku tepergok oleh korban. Lantaran panik, para pelaku menyerang korban dengan membenturkan kepalanya serta mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan medis dan olah TKP, tidak ditemukan alat bantu lain. Pelaku mengeksekusi korban secara bersama-sama dengan cara membenturkan kepala dan mencekik korban,” jelas Kapolres.
Usai membunuh korban, kedua tersangka menggasak uang tunai senilai Rp 30 juta, sejumlah perhiasan (anting dan jam tangan), serta membawa kabur satu unit mobil milik korban menuju Kota Medan.
Pelaku diketahui sempat menggunakan sebagian uang curian tersebut, untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, beberapa perhiasan, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 4 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Karo juga menegaskan bahwa insiden ini murni merupakan tindak pidana perampokan dan tidak ada keterkaitan dengan motif asmara. (mrk)











