POSMETRO MEDAN – Pelarian dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RH (18) dan AF (25), warga Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, berakhir saat keduanya tengah tidur di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap kedua tersangka pada Selasa (15/9/2026), setelah polisi mengendus keberadaan mereka di wilayah Karo.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat aksi curas terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, dekat Masjid Agung Tebing Tinggi.
Aksi tersebut terjadi Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Korban yang berada di sekitar lokasi didatangi para pelaku. Tak sekadar merampas, pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan memukul korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet serta bengkak pada bagian hidung dan pipi kiri. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit Samsung Galaxy A17 dan uang tunai Rp8.000.
“Para pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban hingga mengalami luka lecet dan bengkak pada hidung serta pipi kiri. Setelah itu, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A17 dan uang tunai Rp8.000,” ujar Herikson, Kamis (17/9/2026).
Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.508.000 dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin bersama personel Polsek Rambutan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di Kabupaten Karo.
Tanpa banyak celah untuk melarikan diri, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan RH serta AF saat sedang berada di rumah kontrakan.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A17 warna hitam.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban dengan kekerasan,” jelas Herikson.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Oki Budiman












