Info Warga Berujung Penangkapan, Dua Pria dan Sabu Diamankan

oleh
Dua pria yang diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang kembali dibongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu seberat 153 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AH (41) dan R alias A (20), keduanya warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Dusun IV, Desa Paluh Sibaji. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dua pria yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba Digelandang Warga, Bandar inisial HS Belum Ditangkap

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan kedua tersangka. Petugas kemudian mengamankan AH dan R alias A untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui menyimpan sabu di sebuah gudang rumah. Petugas kemudian meminta keduanya menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

R alias A dan AH lalu mengambil sebuah plastik kresek putih berukuran sedang dari dalam kamar gudang. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat plastik gula putih berukuran sedang yang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 153 gram.

BACA JUGA..  Pelajar 14 Tahun Bawa Ganja ke Sekolah, Polisi Ringkus Pria 28 Tahun Pemasoknya

Kepada petugas, keduanya mengakui sabu tersebut adalah milik R alias A yang diperoleh dari seseorang berinisial U.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.

“Kami menindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Ngaku Jual Sabu karena Tak Punya Kerja

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Polisi memastikan pemberantasan jaringan narkotika akan terus dilakukan, termasuk dengan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Editor: Oki Budiman