POSMETRO MEDAN – Aktivitas dugaan transaksi narkotika di kawasan Pantai Kalangan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berujung penangkapan.
Seorang pria berinisial GS (24) diringkus Satresnarkoba Polres Tapteng dengan barang bukti 11,66 gram ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya indikasi aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pantai Kalangan,” ujar Johannes, Senin (31/8/2026).
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas akhirnya menemukan GS di lokasi dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik bening serta satu unit ponsel Vivo warna biru.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah kamar GS. Dari dalam kamar, petugas kembali menemukan daun ganja yang diletakkan di atas piring plastik warna hijau.
“Secara keseluruhan, total berat bruto barang bukti ganja yang berhasil diamankan di lokasi mencapai 11,66 gram,” kata Johannes.
GS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pinangsori bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan GS dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Johannes juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Laporkan langsung dengan memanfaatkan layanan tanggap cepat Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.
Editor: Oki Budiman












