Penyiksa 2 Bocah di Dairi Positif Narkoba

oleh
oleh
Rumondang Sianturi, tersangka penyiksa dua bocah di Dairi.

POSMETRO MEDAN – Penyiksa dua anak berusia 7 dan 6 tahun di Dairi, Rumondang Sianturi (52) dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Setelah dicek dan dites urinnya, positif menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan.

Syahril mengatakan, penyiksaan yang dilakukan Rumondang terhadap kedua anak tersebut diduga dipengaruhi penggunaan narkoba. “Diduga karena pengaruh narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA..  Pinjam Motor Teman, Uangnya untuk Beli Narkoba & Judi

Saat ini, Rumondang telah ditahan di Polres Dairi. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Viral di media sosial dua bocah kakak beradik berusia 7 dan 6 tahun di Kecamatan Sidikalang, Dairi, diduga disiksa oleh pengasuhnya hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Berdasarkan video, terlihat seorang anak dalam kondisi memprihatinkan. Korban mengalami luka pada bagian mulut, kepala dan sejumlah bagian tubuh korban yang diduga akibat dianiaya pengasuhnya.

BACA JUGA..  Arena Sabung Digerebek, Pemain Kabur, 19 Motor Dan 4 Ekor Ayam Tarung Ditinggal Penjudi

Dalam video itu, korban mengaku ayahnya sedang berada di penjara. Sedangkan ibunya tidak diketahui keberadaannya.

Korban juga mengaku sering disiksa oleh orang yang mengasuhnya. Penyiksaan tersebut diduga telah berulang kali terjadi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahrial Ramadhan membenarkan adanya dugaan penyiksaan tersebut.

Korban berinisial AGP (7) pertama kali ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan dengan luka yang diduga bekas penganiayaan.(bbs)