Eks Kadishub Medan Lepas dari Jerat Korupsi MFF

oleh
Sidang kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kejutan terjadi dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) sore.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1 miliar sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut sekaligus membebaskan Erwin dari dua dakwaan alternatif yang diajukan jaksa.

BACA JUGA..  Edarkan Ekstasi, Muda-Mudi Dibekuk Polisi

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” kata Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan keterlibatan Erwin dalam perkara tersebut. Padahal, saat kegiatan MFF berlangsung, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA..  Percepat Konektivitas Antardesa, Bupati Taput Tinjau Pembangunan Jalan Hotmix Pagaran Lambung 1–4 Senilai Rp14,4 Miliar

Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Erwin dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 30 hari.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Erwin segera dikeluarkan dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang diselenggarakan Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan.

BACA JUGA..  Kadis Lingkungan Hidup Penuhi Undangan DPRD Deli Serdang, Kinerja Dikritisi Diduga " Lindungi " Perusahaan Bermasalah

Kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar. Dalam perkara yang menyeret Erwin, jaksa sebelumnya mendalilkan adanya dugaan kerugian atau penyimpangan sebesar Rp1 miliar.

Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan unsur pidana yang didakwakan kepada Erwin tidak terbukti.

Putusan bebas ini pun menjadi titik balik dalam perkara MFF 2024, setelah sebelumnya Erwin harus menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

Editor: Oki Budiman