POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan tertib dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Program Produk Hukum Daerah ke-VIII Tahun Anggaran 2026, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni Jalan Dwikora Nomor 17, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal; Jalan Sei Batu Gingging Nomor 18, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang; serta kawasan Pantai Burung 3, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu-Minggu (15-16/8/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 hadir sebagai landasan dalam meningkatkan pelayanan dan penataan administrasi kependudukan di Kota Medan.
Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga negara karena berbagai pelayanan publik membutuhkan dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.
“Tujuan dari Perda ini adalah bagaimana urusan administrasi kependudukan di Kota Medan bisa menjadi lebih baik. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk memastikan dokumen kependudukannya lengkap dan segera mengurus apabila masih ada yang belum dimiliki,” ujar Syaiful.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan tidak ada masyarakat Kota Medan yang kesulitan mendapatkan hak pelayanan publik hanya karena persoalan administrasi kependudukan.
Syaiful juga mengimbau warga untuk tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Jangan sampai ada warga Kota Medan yang tidak memiliki administrasi kependudukan. Dokumen ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi dasar untuk mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut berharap melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan administrasi dari pemerintah.
Ia juga mendorong agar masyarakat segera melaporkan dan mengurus perubahan data kependudukan apabila terjadi perubahan status, alamat, anggota keluarga maupun kondisi lainnya.
“Dengan administrasi kependudukan yang tertib dan data yang akurat, pemerintah juga akan lebih mudah memberikan pelayanan serta menyusun berbagai program pembangunan yang tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal












