Tersangka Perampokan Sepeda Motor di Tanjung Morawa Tertangkap

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap HK Alias Kreak (38) di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pelaku perampokan dengan senjata tajam dan mengambil paksa sepeda motor korban pada 7/8/2026 kemarin.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang berada di Dusun V, Desa Dagang Kerawang. Lalu personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Tersangka dijerat pasal Pencurian dengan pemberatan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023,” Sebut Kapolsek dalam siaran persnya. Jumat 14/8/2026.

Sebelumnya, perkara terjadi saat korban mengalami kempes ban, bersama temannya mendorong sepeda motor mencari tukang tempel. Korban meminta pertolongan pada pelaku tunjukkan tempat tempel ban, rupanya pelaku punya niat jahat pura-pura mengantar korban untuk menunjukkan tukang tempel ban. Tepat di sekitar Jalan Lapangan Peston arah ke Desa Bandar Labuhan, pelaku menodongkan pisau pada korban dan merampas sepeda motor nya.

BACA JUGA..  Pura-pura Butuh Bantuan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Karena ketakutan,korban hanya bisa pasrah membiarkan pelaku membawa sepeda motor nya. Hal ini lalu dilaporkan orang tua korban ke Polsek Tanjung Morawa.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui petugas dan dilakukan perburuan tersangka hingga berhasil ditangkap. Tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan kasus ini dalam penanganan penyidik guna pengembangan lebih lanjut. ( Wan)

BACA JUGA..  Gas Milik Bibi Dicuri 17 Tabung, Pria 25 Tahun 'Gelap' di Penjara

EDITOR : Putra