Pura-pura Butuh Bantuan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

oleh
Gilang Almanda Ritonga saat ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Modus licik dilakukan Gilang Almanda Ritonga (22) untuk menggasak sepeda motor korbannya. Berpura-pura meminta pertolongan untuk diantarkan ke rumah pacar, pria yang tinggal di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, itu justru membawa kabur sepeda motor milik warga.

Aksi tersebut dilakukan Gilang pada Jumat (17/7/2026) malam di kawasan Jalan AR Hakim, Gang Kolam, Medan.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan aksi itu bermula ketika korban, Rangga Apriansyah, bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Di tengah perjalanan, keduanya bertemu Gilang yang mengaku membutuhkan bantuan untuk diantarkan ke rumah pacarnya.

BACA JUGA..  Knalpot Brong, 16 Motor Diamankan Polisi

Karena merasa iba, korban kemudian meminta temannya mengantarkan Gilang menggunakan sepeda motor tersebut. Keduanya pun tidak menaruh curiga lantaran tidak mengenal pelaku.

Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan Gilang untuk menjalankan aksinya.

Saat perjalanan berlangsung, teman korban menghentikan sepeda motor dan masuk ke sebuah warung untuk membeli rokok. Ketika itulah Gilang beraksi.

“Pelaku pura-pura minta tolong. Mereka tidak saling kenal. Karena kasihan, korban memberikan kunci sepeda motornya kepada temannya agar mengantarkan pelaku,” ujar AKP M Ainul Yaqin, Selasa (11/8/2026).

Begitu melihat temannya masuk ke warung, Gilang mengeluarkan kunci T. Dengan alat tersebut, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor sebelum kemudian tancap gas membawa kendaraan korban.

BACA JUGA..  Harga Pertamax Turun, Honda Tetap Fokus Hadirkan Pengalaman Berkendara Terbaik

“Saat saksi masuk ke warung, pelaku menggunakan kunci T merusak kunci kontak. Lalu pelaku kabur membawa sepeda motor korban,” jelas Yaqin.

Teman korban yang menyadari aksi tersebut sempat berusaha mengejar. Teriakan meminta pertolongan juga dilontarkan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Gilang ditangkap pada Minggu (9/8/2026) di sebuah rumah kos di Jalan Menteng Raya.

Dari hasil pemeriksaan, Gilang mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA..  Sabu dan Timbangan Digital Ditemukan, Pemilik Berusia 31 Tahun Masuk Penjara

Yang mengejutkan, aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan Gilang.

“Pelaku ini bukan sekali melakukan aksinya. Pengakuannya sudah empat kali beraksi dengan berbagai modus,” ungkap Yaqin.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aksi-aksi lainnya serta memburu penadah sepeda motor hasil curian tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah memberikan kendaraan kepada orang yang baru dikenal, meski berdalih meminta bantuan.

Editor: Oki Budiman