POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menjatuhkan hukuman seumur hidup, kepada dua terdakwa pembunuhan Muhammad Ilham (13) warga Jalan Bakti II Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Kedua terdakwa yakni M Heriadi (21) dan Abil Syahputra (19). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Vonis dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa (4/8/2026) di PN Lubukpakam. Sidang dipimpin Hakim Majelis Abdul Wahab didampingi Simon Charles Pangihutan Sitorus SH.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Anastasya Christanti, SH dan Nara Palentina Naibaho, SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam amar putusan, keduanya divonis berdasarkan Pasal 340 KUHP junto Pasal 20 huruf c UU-RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait, SH, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.
Namun Boyle juga meminta Polresta Deliserdang segera menangkap tersangka lainnya berinisial A.
“Pelaku utama harus segera ditangkap agar keadilan bagi almarhum Muhammad Ilham bisa seutuhnya ditegakkan,” ujarnya.(bbs)












