POSMETRO MEDAN – Modus tak biasa digunakan seorang pengedar ganja untuk mengelabui aparat. Sebanyak 64 paket ganja kering disembunyikan di dalam batang bambu, namun akal bulus itu akhirnya terbongkar setelah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Pelaku berinisial MAS (23) ditangkap di kawasan Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, pada Senin (27/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan saat penggeledahan petugas menemukan 64 paket ganja kering yang sengaja disembunyikan di dalam batang bambu untuk menghindari kecurigaan.
“Dari informasi masyarakat kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Ganja kering itu disimpan di dalam batang bambu,” ujar Rafli, Selasa (4/8/2026).
Selain puluhan paket ganja, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAS mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Pengejaran terhadap M menjadi prioritas kami. Ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih besar,” tegas Rafli.
Polisi masih mendalami peran MAS sekaligus menelusuri jalur distribusi ganja tersebut guna membongkar jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Editor: Oki Budiman












