POSMETROMEDAN.com- Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan, akhirnya mendapat penjelasan dalam audiensi bersama DPRD Langkat, Jumat (31/7/2026).
Para Kepling tergabung di Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se Kecamatan Stabat itu diterima Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat Rudi Kinandung, Kepala Bagian Hukum Alimat Tarigan, Kepala Bagian Pemerintahan M Nawawi, Camat Stabat Bambang Eko Winarno, serta para Lurah se-Kecamatan Stabat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat.
Perwakilan Kepling mempertanyakan ketentuan masa jabatan Kepling, apakah dapat dijabat paling lama dua periode atau tiga periode.
Keraguan itu muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 yang menyebutkan masa jabatan Kepala Lingkungan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan.
Camat Stabat memaparkan kejelasan aturan tersebut juga diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepling. Menurutnya, kepastian hukum penting sebagai bentuk kehati-hatian pengelolaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan bagi para Kepling.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode.
Ia juga menyampaikan tidak terdapat batasan usia sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan.
Selain membahas masa jabatan, para Kepling menyampaikan aspirasi terkait peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas dan tanggung jawab sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan semakin besar sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, M Sejari, berharap keberadaan LPMK lebih diberdayakan untuk mendukung koordinasi pembangunan di tingkat kelurahan.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan honorarium bagi pengurus LPMK.
Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat meminta seluruh Kepala Lingkungan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Ia juga mengimbau para lurah agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepling sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala












