POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan AML, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada 2023.
Penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Mohammad Nursaitias, didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta bukti transaksi. Berdasarkan hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, disimpulkan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Nursaitias, Rabu (29/7/2026) dalam konferensi pers di Panyabungan.
Ia menyampaikan, proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional, guna memastikan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin melakukan upaya paksa, apabila alat bukti belum memadai. Oleh karena itu, penyidikan dilakukan secara cermat meskipun membutuhkan waktu,” ujarnya.
Menurut Kejari, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program Smart Village di sejumlah desa di Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan mengarahkan para camat dan kepala desa untuk memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan ahli, kegiatan tersebut disebut tidak disertai pemeliharaan (maintenance), sehingga aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan awal.
Program Smart Village merupakan kegiatan berbasis digital desa yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp24,9 juta per desa.
Sebelumnya, penyidik Kejari Madina telah menetapkan satu tersangka lain berinisial MA selaku direktur utama perusahaan pelaksana pada Maret 2026 dalam perkara yang sama.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Terhadap tersangka AML, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Madina menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Nursaitias.
Kejari juga menegaskan penanganan perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka AML, Muhammad Ridwan, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, kemudian setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, terutama terkait alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka.
“Kami menghormati kewenangan Jaksa, namun menurut kami masih ada hal-hal yang perlu dipertanyakan terkait bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya hanya mengetahui pada tahap perencanaan kegiatan dan tidak terlibat dalam pelaksanaan.
“Klien kami menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan. Ia hanya mengetahui pada tahap perencanaan. Setelah terjadi pergantian kepala dinas, pelaksanaan dilakukan oleh pejabat yang baru,” ujarnya.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan, pihaknya menyatakan masih akan mempelajari berkas perkara secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.(bbs)












