POSMETRO MEDAN – Sudah setahun berjalan kasus pembunuhan Ripin (23) warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai bergulir di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kali ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang kerabat korban yaitu sepupunya berinisial (K) 24 dan bibi korban berinisial J (58).
Peristiwa tewasnya Rifin, terjadi pada Minggu (27/4/2025) lalu, tetapi menjelang akhir tahun kasusnya terhenti karena dua orang tersangka yang sempat ditangkap K (24) dan J (58) sempat menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan kemudian dikeluarkan dari tahanan.
Informasi yang dihimpun J dan K sudah sempat dipanggil dua kali oleh penyidik. Untuk panggilan pertama dilakukan pada pekan lalu dan tidak hadir. Kemudian panggilan kedua dilayangkan pada Selasa untuk hadir di hari Kamis (24/7/2026). Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2026) diperiksa kembali diminta keterangan oleh penyidik.
Kanit Pidum Iptu Bines Saragih mengatakan, Keduanya (J dan K) menjalani pemeriksaan untuk diminta keterangan sebagai saksi.
” Kemarin Diprapid kan formilnya saja, materilnya kan belum,” sebut Bines pada wartawan Jumat (25/7/2026).
Sementara Rudi merupakan Abang korban mengatakan mengapresiasi langkah dan tindakan Polresta Deli Serdang yang terus memproses dan memanggil kembali para terduga otak pelaku pembunuhan adik kandungnya tersebut.
“Setelah menantikan kepastian hukum selama lebih dari satu tahun. Kami ingin proses hukum ini berjalan dengan seadil-adilnya, transparan, dan profesional,”ujar Rudi.
Disebutkan Rudi, Ia yakin terduga pelaku dalam kasus ini adalah keduanya. Disebut setelah kejadian ini ia putus komunikasi dengan bibiknya itu. Selain masih menuntut dalam kasus pidana ia juga saat ini menggugat bibiknya itu ke Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal ini berkaitan sama dugaan penggelapan asuransi ayah dan abangnya yang sudah meninggal. Total ada Rp3,3 miliar asuransi kematian yang dipersoalkan dan digugat.
Dapat diterangkan, J dan K dikeluarkan dari tahanan setelah menang Prapid 11 Desember 2025 lalu. Yang memutus Prapid ini adalah hakim tunggal PN Lubuk Pakam, Adil Martogu Franky Simarmata. J dan K sebelumnya ditahan lantaran di duga menjadi otak pelaku pembunuhan.
Rifin ditemukan tewas di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Emplasmen Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Kematiannya sempat diduga direkayasa sebagai kasus kecelakaan lalulintas,namun karena tidak ada tanda-tanda kecelakaan, unit Laka Lantas Polresta Deli Serdang akhirnya melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.( Wan)
EDITOR : Putra












