POSMETRO MEDAN – Baru bebas, kembali beraksi. Seorang residivis kasus pencurian dan penipuan, Junaedi Nasution (29), kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Kali ini, ia dijerat dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor serta pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butarbutar mengatakan, Junaedi yang merupakan warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap di Jalan HM Yamin pada Selasa (14/7/2026) malam berdasarkan laporan korban Erwin Maradona Nasution.
Menurut Agus, pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor korban. Ia berdalih diperintahkan sang abang untuk mengambil sepeda motor di lokasi lain dan bahkan sempat berpura-pura menelepon seseorang agar ucapannya terdengar meyakinkan.
Korban yang percaya akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor. Namun, kendaraan itu tak pernah dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang di kawasan Sukaramai seharga Rp270 ribu. Uangnya dihabiskan untuk membeli tuak dan bermain di warnet,” kata Agus, Rabu (15/7/2026).
Tak berhenti di situ, hasil interogasi mengungkap fakta lain. Junaedi juga mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat BK 5231 AHO milik Siti Rona Daulay di Gang Gilingan, Jalan Sei Kera, pada Minggu (7/6/2026). Aksi itu dilakukan seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Polisi menyebut Junaedi bukan wajah baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta dalam perkara pencurian dan penipuan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku, termasuk memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang diduga masih berkeliaran.
Editor: Oki Budiman












