POSMETRO MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal menggerebek sebuah rumah di Jalan Klambir V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dari penggrebekan ini, polisi menemukan adanya bisnis rental bong yang dikelola oleh pria berinisial AS.
Kepada petugas, AS mengaku dirinya tidak hanya menyediakan tempat untuk nyabu, tetapi juga menyewakan peralatan buat nyabu.
Untuk paket sewa lapak dan alat nyabu, AS mewajibkan para penyabu membayar Rp 5 ribu untuk sekali pakai.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Herman Sentosa menjelaskan praktik gelap ini didapat dari informasi warga.
“Dari laporan warga, kita dapatkan informasi sering terjadi aktivitas mencurigakan di rumah tersebut seperti transaksi narkoba. Berbekal informasi ini, kita lakukan pengembangan ke rumah tersebut,” ujar Herman, Selasa (7/7/2026).
Dalam penggerebekan kemarin, Herman mengungkapkan jika saat personel tiba di lokasi tampak sejumlah orang langsung kabur kocar-kacir.
Meskipun begitu, pemilik rumah berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sejumlah paketan sabu, alat hisap, dan uang tunai.
Saat diamankan, AS mengungkapkan jika barang bukti narkoba tersebut bukan miliknya. Namun dirinya mengaku jika ia memang menyediakan tempat dan menyewakan alat hisap sabu (bong).
“Pengakuan pelaku, dia memang menyediakan tempat dan bong untuk konsumsi sabu di tempatnya,” katanya.
Terpisah, informasi diperoleh dari berbagai sumber, bisnis lapak nyabu bukan lah hal baru khususnya di kawasan marak peredaran sabu sabu.
Sebab, umumnya penyabu takut membawa sabu keluar dari lokasi pembelian.
Karenanya, mereka lebih memilih menyewa lapak-lapak yang disediakan warga sekitar.
“Orang-orang biasa datang ke lokasi narkoba seperti Klambir 5 dan kawasan Kampung Lalang (sebelumnya akrab disebut Pante), umumnya pemakai ‘miskin’ karena datang dengan modal pas-pasan. Makanya kebanyakan lebih memilih pakai di tempat,” sebut sumber. (oki)












