POSMETRO MEDAN – Aksi penyamaran yang dilakukan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar praktik peredaran sabu di kawasan Jalan Swadaya, Gang AM Syarif, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tiga pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M Ridwansyah (40), warga Jalan Pinang Baris Gang Wakap, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal; ZLF (40), warga Jalan M Yakup Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal; serta AWH (60), warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, membenarkan pengungkapan tersebut. Dari tangan para tersangka, petugas menyita tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,53 gram, satu timbangan digital, 53 plastik klip kosong, dua sendok sabu, satu alat hisap sabu, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Iya benar. Sebanyak tiga orang diduga terlibat peredaran narkoba ditangkap,” ujar Kombes Andy Arisandi, Senin (6/7/2026).
Andy menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka MR mengajak petugas yang menyamar bertemu di sebuah pos ronda untuk menyerahkan paket sabu. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Kemudian petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan pembelian terselubung di pos ronda. Ketika pelaku menyerahkan paket sabu tersebut, petugas langsung bergerak mengamankannya,” jelas Andy.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Dari hasil interogasi, polisi bergerak ke lokasi lain dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial IQ dengan harga Rp350 ribu per paket. Narkoba itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp400 ribu sehingga mereka meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap transaksi.
Saat ini, polisi masih memburu IQ yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada para tersangka. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kota Medan.
Editor: Oki Budiman












