Pengedar Sabu di Sei Belumai Hilir Ditangkap

oleh
Tersangka Pengedar Sabu.

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 1 orang pria pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial AS,(46) warga Jalam Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam keterangan persnya, Senin 6/7/2026 menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

“Jumat malam, kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di informasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.

BACA JUGA..  Dua Terduga Penggali Kabel Optik Telkom Diamankan

Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”pungkasnya( Wan)

EDITOR : Putra