Modus Pinjam Beli Rokok, Ucok Lubis Gelapkan Kereta Teman Anak

oleh
Foto : Tersangka Ucok Lubis.

POSMETRO MEDAN – EML alias Ucok Lubis (47) warga Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa.

Ia tersangkut atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Fahmi Andika (20) warga Gang Amal, Dusun X Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, peristiwa kasus penipuan penggelapan sepeda motor itu bermula pada Rabu (19/6/2026), saat korban Fahmi didatangi kawannya bernama Rafhael.

Rafhael bercerita kepada fahmi jika ia baru pulang merantau dan minta tolong kepada fahmi untuk mengantarnya ke rumah rafael yang berada di Gang Rotan Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Setelah sampai di rumah rafhael korban bertemu pria berinisial EML selaku orang tua Rafhael dan meminjam Yamaha All New New Nmax 155 BK 2824 MBQ warna hitam milik fahmi dengan alasan membeli rokok. Setelah ditunggu dalam waktu lama, EML tidak kunjung datang. Sedangkan anaknya Rafhael juga permisi kepada fahmi untuk membeli rokok tapi keduanya menghilang, setelah itu korban baru sadar ia sudah dikerjai oleh bapak anak itu.

BACA JUGA..  Begal Berdarah Simpang Avros, Dua Residivis Dihukum 4,5 Bui

Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa. Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku EML berada di Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pada hari Kamis (25/06/2026) Sekira pukul 21.00 wib unit reskrim polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku di Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa dan langsung membekuk pelaku EML serta menggelandangnya ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA..  Pria 47 Tahun Ditangkap Gegara Gelapkan NMAX Teman Anaknya

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H. Damanik, SH, MH membenarkan kasus itu dan mengatakan pihaknya sudah menahan satu tersangka dan memburu satu tersangka lain

” Modus penipuan penggelapan sudah direncanakan kedua tersangka mengelabui korban untuk mengambil sepeda motor nya . Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Kapolsek. ( Wan)

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Pembangunan Karakter melalui JamNas ASM HKBP

EDITOR : Putra