POSMETRO MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus menonjol sepanjang tahun 2026.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Sumut, Selasa (23/6/2026), dengan menghadirkan para tersangka, aparat penegak hukum, dan unsur terkait sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengungkapkan bahwa dari empat kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Empat kasus menonjol berhasil kami ungkap dengan total 11 tersangka. Dari para pelaku ini diamankan barang bukti berupa 2,8 kilogram sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 saset ketamine, dan 20 butir psikotropika,” kata Tatar.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Namun sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan kejaksaan, Polda Sumut, penasihat hukum, serta para tersangka guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Tatar, keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan perhitungan BNN, barang bukti yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh lebih dari 48 ribu orang apabila berhasil beredar di masyarakat.
“Perhitungannya, satu gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang, satu butir ekstasi untuk tiga orang, satu gram ketamine untuk 10 orang, dan satu butir psikotropika untuk satu pengguna. Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini, ada sekitar 48 ribu lebih anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
BNNP Sumut menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika, baik melalui penindakan maupun pencegahan, mengingat Sumatera Utara masih menjadi salah satu wilayah yang rawan dijadikan jalur masuk dan peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan seluruh barang haram yang disita tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar di tengah masyarakat.
Editor: Oki Budiman












