POSMETRO MEDAN – Baru menghirup udara bebas, ES (48), warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Residivis kasus narkoba itu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Karo saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu, Selasa (9/6/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, ES tidak mampu mengelak. Dari tangannya, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp635.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Jhonny H. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka bukan orang baru dalam perkara narkotika.
“ES merupakan residivis kasus narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket sabu dan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ujarnya, Senin (16/6/2026).
Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Karo. Meski pernah menjalani proses hukum, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kini ES harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Editor: Oki Budiman












