Aksi Begal di Simpang Avros, Tiga Tersangka Dituntut Penjara

oleh
Ketiga Terdakwa saat mendengarkan tuntutan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Tiga pemuda pelaku begal sepeda motor di Simpang Avros, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun, resmi dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (10/6) sore.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore, JPU Sofyan Agung Maulana menuntut Aryasatya Ujung dengan hukuman empat tahun penjara, sedangkan Fernando dan Muhammad Ilham masing-masing dituntut lima tahun penjara.

“Perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 479 ayat (2) Huruf a, c, dan d Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas JPU.

Ketiga terdakwa, yang berasal dari Kecamatan Medan Johor, kompak memohon agar hukumannya diringankan. Namun, jaksa menegaskan tuntutan tetap dipertahankan. Majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan menunda putusan hingga pekan depan, Rabu, 17 Juni 2026.

BACA JUGA..  Seorang Karyawan Habiskan Rp128 Juta Uang Perusahaan untuk Judol

Peristiwa begal terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 04.30 WIB. Korban, Asrin Siol Marito, diserang saat mengendarai sepeda motornya, mengalami luka bacok di punggung, dan kehilangan Honda Vario miliknya.

Polisi berhasil menangkap Fernando dan Ilham di Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, pada 18 Desember pukul 01.30 WIB. Aryasatya ditangkap satu setengah jam kemudian di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Medan Sekeluarga Dipolisikan Tetangga

Editor: Oki Budiman