POSMETRO MEDAN – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang guru zumba di Medan memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, David Chandra, atas kematian kekasihnya, Lina.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eliyurita dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6/2026).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” kata Eliyurita saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan David terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.
Tragis: Dibunuh di Rumah Sendiri
Perkara ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada 23 Agustus 2025 di rumah korban di kawasan Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Kota. Berdasarkan dakwaan, David menganiaya Lina berulang kali menggunakan botol minuman keras hingga mengalami luka berat.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, nyawa Lina akhirnya tidak tertolong. Kematian instruktur zumba tersebut sempat menyita perhatian publik karena pelaku merupakan orang terdekat korban, yakni kekasihnya sendiri.
Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Pikir-pikir
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa kompak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, sebelumnya menilai perbuatan terdakwa layak diganjar hukuman 13 tahun penjara. Namun majelis hakim memilih menjatuhkan vonis yang sedikit lebih rendah.
Kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Luka yang Tak Selesai dengan Vonis
Vonis 12 tahun 6 bulan memang menutup satu fase persidangan, namun tidak menghapus kenyataan bahwa seorang perempuan kehilangan nyawanya akibat kekerasan yang dilakukan orang yang pernah dipercayainya. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan personal dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa.
Bagi keluarga korban, putusan itu mungkin menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum. Namun bagi mereka yang ditinggalkan, hukuman penjara tidak akan pernah mampu mengembalikan Lina yang telah pergi untuk selamanya.
Editor: Oki Budiman












