POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Boby Rahman Pohan (44), warga Jalan Tanggul No. 38, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, dituntut 12 tahun penjara setelah menikam temannya, Erik Pohan Dabuke, hingga tewas di Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Boby mendengar tuntutan hukuman tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” jelas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Risnawati Ginting, Kamis (21/5).
Menurut jaksa, Boby telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada Boby dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU pada Selasa (26/5/2026) mendatang.
Kasus bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak pada Minggu (16/11/2025). Sekitar pukul 09.00 WIB, Boby datang ke lapo tuak bersama temannya. Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, Erik datang untuk minum tuak.
Saat Erik menyanyikan lagu Batak, Boby mencoba mengiringi dengan bergendang menggunakan jari. Erik tidak senang dan kemudian menghempaskan tangan Boby sambil mengatakan bahwa suara yang ditimbulkan membuat bising dan mengganggu suasana.
Boby sakit hati dan dalam kondisi mabuk meninggalkan lapo tuak. Kemudian, Boby naik ke jembatan dan melihat empat bola lampu neon. Selanjutnya, Boby memecahkan keempat lampu tersebut hingga menyisakan pecahan kaca yang tajam.
Boby lalu berteriak memanggil Erik dari atas jembatan dan menantangnya berduel. Mendengar tantangan itu, Erik naik ke atas jembatan sambil membawa batu. Mereka sempat cekcok di atas jembatan.
Boby menuding Erik selalu membuat keributan dan mempermalukannya di lapo. Erik kemudian melempar batu, tetapi tidak mengenai Boby. Keduanya lalu berduel dan bergumul. Saat Erik tidak sanggup melawan dan mencoba kabur, Boby mengambil pecahan lampu neon yang telah disiapkannya.
Boby menikam Erik di belakang telinga kiri, lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali. Melihat Erik bersimbah darah, Boby melarikan diri. Erik sempat mengejar Boby hingga ujung jembatan, tetapi akhirnya tidak berdaya.
Menerima tusukan tersebut, Erik meninggal dunia karena luka tusuk yang dideritanya. Hingga akhirnya Boby kemudian ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Medan Timur di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Editor: Oki Budiman












