Tak Mampu Berikan Penjelasan dan Keterangan, Komisi IV DPRD Medan Usir Perwakilan Perkimcikataru

oleh
Komisi IV saat gelar RDP bersama Perkimcikataru.

POSMETRO MEDAN – Ketua dan anggota Komisi 4 DPRD Medan marah besar kepada perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Hafis selaku tim pengawas. Pasalnya, Afis tidak mampu memberikan penjelasan dan keterangan saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan pihak PT Sumo yang dihadiri Riza selaku pengelola reklame.

Kemarahan itu ditunjukkan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjintak SH ketika Hafis tidak mampu menjawab dan memberikan penjelasan dan tidak menguasai persoalan. Dimana sebelumnya di RDP yang sama, Riza perwakilan PT Sumo mengadukan dan mempertanyakan alasan penertiban reklame milik mereka di Jl Zainul Arifin Medan.

“Jadi apa fungsi kehadiran anda disini. Kehadiran anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru di sini. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” cetus Paul.

Disampaikan Paul lagi, karena Kadis Perkimcikataru berhalangan hadir, sepatutnya perwakilan yang hadir harus bisa menjawab. “Kita mengundang kalian secara resmi. Tentu bisa mengambil keputusan apalagi penjelasan. Lama lama kalian tak menghargai lembaga ini,” kesal Paul.

BACA JUGA..  Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sikap kecewa lagi ditunjukkan anggota Komisi 4 El Barino Shah SH MH terhadap kehadiran Hafis. “Apa jabatan anda di Perkim sehingga tidak mampu menjawab persoalan,” desak El Barino.

Mendapat jawaban dari Hafis selaku katim Pengawasan di Perkimcikataru, rasa kecewa El Barino memuncak. “Kenapa selaku Katim pengawasan tidak bisa jawab. Silahkan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa jawab. Kita harapkan, saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa jawab,” tandas El Barino.

Sama halnya dengan anggota komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar ke depan, perwakilan OPD Pemko Medan yang menghadiri RDP dapat memberikan keterangan terkait masalah yang dibahas.

BACA JUGA..  Ayam Seludupan Hasil Sitaan Asal Thailand Diduga Ditukar dengan Ayam Lokal

Sehingga kata Edwin, masalah yang dibahas bisa menghasilkan rekomendasikan hasil RDP. “Masalah pun tidak berlarut larut. Ke depan seyogianya para OPD harus mampu memberikan solusi sehingga terkait persoalan dapat diselesaikan dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan,” paparnya.

Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi lewat telephon dengan Kadis Perkimcikataru John Ester Lase. (*)

Editor: Ali Amrizal