POSMETRO MEDAN – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua tersangka narkoba dalam penggerebekan terpisah, menyita sabu seberat total 92,28 gram, Minggu (17/5).
Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial M (45) di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Dari penggeledahan, petugas menemukan 77,51 gram sabu dalam dua plastik besar yang dibungkus tisu, serta satu unit ponsel Android.
“Dari interogasi, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial BDS (37), warga Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, untuk diedarkan di Batu Bara,” kata Arifin, Senin (18/5).
Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke kediaman BDS pada Senin dini hari. Di lokasi, petugas menemukan 14,77 gram sabu, satu amplop putih, ponsel Samsung, serta mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haramnya. BDS mengakui telah menyerahkan dua paket sabu seberat 77,51 gram kepada M.
“Kedua tersangka kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tambah Arifin.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Oki Budiman












