Tak Jera Dipenjara, Residivis Ini Kembali Mencuri

oleh
Pria berinisial SPH ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang residivis berinisial SPH (39) kembali ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Sibolga setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp31,7 juta.

Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Terminal Kota Sibolga pada Rabu (13/5/2026) dini hari tanpa perlawanan. Ironisnya, SPH diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat pernah terlibat kasus pencurian dan narkoba.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang wiraswasta berinisial I (55), mendapati barang dagangannya hilang saat mengecek rumahnya di wilayah Kecamatan Sibolga Kota. Barang yang raib antara lain kipas kuningan serta sekitar 30 gulung jaring bagan.

Temuan di lokasi memperkuat dugaan adanya aksi pencurian terencana. Jendela lantai dua rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak, sementara sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter diduga kuat digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA..  Sabu 0,30 Gram Seret Pria 37 Tahun ke Penjara

“Setelah dicek, barang-barang sudah tidak ada dan kondisi rumah menunjukkan adanya upaya pembobolan,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Sibolga, Ipda Erwin CA Siahaan, Minggu (17/5).

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk faktur pembelian barang, tangga kayu, serta jaring bagan yang hilang.

Kini SPH telah ditahan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tegaskan Mobil Dinas Diprioritaskan untuk Kepentingan Kerja

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik: residivisme yang terus berulang, sementara pengawasan dan efek jera terhadap pelaku kejahatan masih dipertanyakan di lapangan.

Editor: Oki Budiman