KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi PUPR Sumut

oleh
oleh
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

POSMETRO MEDAN – KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi jalan di PUPR Sumut.

Keputusan ini sedikit mengejutkan, mengingat pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap para tersangka.

Mereka yang telah divonis yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pejabat lain.

KPK menegaskan, Surat Perintah Penyidikan umum ini masih berupa status hukum, belum ada tersangka baru.

Pun begitu, diketahui, pada Selasa (5/5/2026) tim penyidik KPK memeriksa 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor perwakilan BPKP Sumut.

BACA JUGA..  Maling Bertopeng Cabuli Cewek Penghuni Kosan

Mereka yang diperiksa dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan di Kota Medan. “Benar, mas,” katanya.

Mereka yang diperiksa adalah MM (PNS Kementerian PU BBPJN Sumut), TRP (Kasatker PJPN Wilayah II 2023) , HH (PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut), FSL (PPK 1.1 BBPJN Sumut), MPP (pensiunan PNS, PPK 1.4 BBPJN Sumut), RP (Kasatker PJN Wilayah I (2021–2023), Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan PUPR Sumut), dan DE (Kasatker Wilayah I PJN).

BACA JUGA..  Kejatisu Periksa Oknum Jaksa Terkait Perselingkuhan

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.

OTT tersebut membongkar praktik pengaturan tender proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Dua proyek utama yang menjadi sorotan adalah Peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar, dikerjakan PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan Preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar, dikerjakan PT Rona Na Mora (RN).

BACA JUGA..  Motor Murah Hasil Curian, Sindikat Curanmor Disikat

Dalam kasus ini, lima orang telah divonis bersalah, termasuk Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua direktur perusahaan swasta, Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Meski pemeriksaan saksi sudah dimulai, KPK menegaskan bahwa status hukum masih berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka baru yang diumumkan.

“Kami masih mendalami keterangan saksi. Nanti akan kami update terkait apa saja yang didalami,” ujar Budi, Selasa (5/5/2026).(bbs)