POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan pihaknya tengah menangani kasus dugaan selingkuh jaksa berinisial MP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan proses pemeriksaan dilakukan oleh bidang pengawasan.
“Permasalahan ini sedang dalam pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan. Prosesnya masih berjalan,” ujar Rizaldi kepada massa aksi dari Aliansi Masyarakat Cerdas di Kota Medan, Selasa (5/5/2026).
Dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU, yang saat ini juga tengah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
Rizaldi menegaskan bahwa pengajuan gugatan perceraian oleh jaksa MP ke Pengadilan Negeri Medan, tanpa izin pimpinan tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Menurut dia, hal tersebut juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan oleh bidang pengawasan.
Kejati Sumatera Utara, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus tersebut secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, massa aksi mendesak agar oknum jaksa tersebut dicopot dan dijatuhi sanksi tegas karena dinilai telah mencoreng citra institusi kejaksaan.(bbs)












