POSMETRO MEDAN – Seorang konten kreator dan kadang wartawan warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial YK dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Sementara rekannya berinisial K dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu dipimpin Abdul Wahab SH MH selaku Hakim Ketua bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus, SH dan Simon SH. Sementara tim JPU terdiri dari Anwar Kataren SH dan Eva Santa Rosa Sitepu SH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah terkait kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Untuk terdakwa YK, JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa K dituntut 9 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan YK dan K di Hotel BD, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (1/11/2025).
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram dari tangan kedua terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Sekedar informasi, YK adalah Konten kreator ini sebelumnya memang kerap bermasalah dengan pejabat utama di Kabupaten Serdang Bedagai. Ada dugaan terdakwa sedang diintip karena kelakuannya juga nyeleneh. Pas dapat celah iapun terjaring.( Wan)
EDITOR : Putra












