Rahim Diangkat Tanpa Ijin, RSU Muhammadiyah Dipolisikan Pasien

oleh
oleh
Mimi Maisyarah menunjukkan bukti laporannya di Poldasu, terkait pengangkatan rahimnya tanpa ijin.

POSMETRO MEDAN – RSU Muhammadiyah di Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dipolisikan pasiennya, Mimi Maisyarah (48) ke Poldasu pada Senin (27/4/2026).

Sebab, salah satu dokternya diduga melakukan malapraktik dengan mengangkat rahimnya tanpi ijin.

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/555/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 April 2026 pukul 13.19 WIB.

“Saya operasi Miom di Rumah Sakit Muhammadiyah. Tapi, tanpa seizin saya, rahim saya diangkat dokter yang menangani saya,” sebut korban, wanita yang berdomisili di Jalan Tangguk Bongkar, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai tersebut.

BACA JUGA..  Kampung Narkoba di Medan Belawan Digerebek

Sambil duduk kursi roda karena tidak bisa berdiri pasca operasi, korban menuturkan, yang menanganinya operasi Miom di RS Muhammadiyah adalah dr TM Sp OG Sp/Sub Obgyn dan Kandungan.

Awalnya, pada 13 Februari 2026, dia datang ke RSU Muhammadiyah hingga didiagnosa ada Miom di rahimnya.

Dokter TM kemudian meminta korban untuk kembali datang ke rumah sakit pada 19 Februari 2026, dan dioperasi pada 20 Februari 2026.

BACA JUGA..  Polisi Tembak Spesialis Curanmor

Ketika itu, korban menanyakan kepada seorang petugas di ruang operasi, apakah rahim diangkat dan dijawab tidak.

Namun, belakangan jahitan operasi korban membusuk dan mengeluarkan nanah, hingga membuatnya harus bolak-balik ke RS Muhammadiyah.

Celakanya, nanah itu tak kunjung sembuh sehingga korban meminta pindah ke RSU Haji Medan.

Di rumah sakit pemerintah itu, korban mengetahui rahimnya telah diangkat pada 26 Februari 2026.

“Di rumah sakit Haji Medan dilakukan Patologi Anatomi dan dari hasil diketahui rahim saya sudah tidak ada,” lirihnya.

BACA JUGA..  Sabu & Ganja Disimpan di Bungkus Rokok, Pemuda 18 Tahun Diciduk

Pihak korban sudah melakukan upaya ke pihak RSU Muhammadiyah, namun tidak ada itikad baik sehingga dilaporkan ke Polda Sumut.

Sementara, kuasa hukum korban, Ojak Sinurat berharap pihak RSU Muhammadiyah dapat segera diproses secara hukum karena diduga telah melakukan kelalaian terhadap pasiennya.

“Kami juga berharap Polda Sumut segera memproses laporan klien saya, segera memanggil pihak terlapor,” tandasnya.(mtc)