POSMETRO MEDAN – Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 163080 Kota Tebingtinggi disorot tajam. Pasalnya, proyek yang sempat ditemukan belum rampung saat masa kontrak berakhir, justru telah dicairkan pembayarannya hingga 100 persen.
Kondisi ini memicu desakan publik agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Deli dengan nilai kontrak Rp954.541.446,79 untuk rehabilitasi 7 ruang kelas.
Kontrak ditandatangani pada 13–14 November 2025 dengan masa kerja 45 hari kalender, berakhir pada 28 Desember 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi bersama sejumlah anggota dewan pada hari terakhir masa kontrak, ditemukan sejumlah pekerjaan belum selesai.
Beberapa item penting seperti pintu, jerjak, serta pekerjaan finishing masih dalam kondisi belum tuntas.
Ironisnya, berdasarkan dokumen yang dihimpun, proyek tersebut telah direalisasikan pembayarannya secara penuh. Padahal, di awal proyek, kontraktor telah menerima uang muka sebesar 30 persen.
Sisa pembayaran sebesar Rp668.179.013 diketahui telah dicairkan setelah kontrak berakhir, bahkan disertai tanda tangan pihak kontraktor melalui wakil direkturnya. Dengan pencairan tersebut, proyek secara administratif dinyatakan selesai.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan teknis. PPK dan PPTK sebagai penanggung jawab progres pekerjaan, serta Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran, dinilai harus memberikan penjelasan atas ketidaksesuaian tersebut.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Tebingtinggi menegaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan laporan hasil pekerjaan dari OPD teknis. Artinya, jika laporan menunjukkan progres 100 persen, maka pembayaran akan dilakukan penuh.
Namun fakta lapangan justru mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil pekerjaan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa sisa pekerjaan diselesaikan setelah masa kontrak berakhir secara diam-diam untuk menghindari denda keterlambatan. Dugaan ini diperkuat dengan tidak ditemukannya dokumen adendum perpanjangan waktu pekerjaan.
Dugaan Mark Up Anggaran
Selain persoalan progres pekerjaan, proyek ini juga disinyalir sarat praktik mark up anggaran.
Hasil penelusuran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara harga yang tercantum dengan harga pasar di lapangan.
Sebagai contoh, harga granit ukuran 60×60 dalam RAB tercatat sebesar Rp485.550 per meter.
Sementara hasil observasi di lapangan menunjukkan harga rata-rata hanya sekitar Rp250.000 per meter.
Selisih ini mengindikasikan dugaan mark up hingga hampir 50 persen.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi menjadi ladang praktik korupsi.
Terpisah, Kepala Dinas Tebingtinggi, Deni Saragih mengaku Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah turun melakukan pemeriksaan.
“Kamis kemarin BPK sudah turun mengukur volume SD tersebut, kami masih menunggu hasilnya,” kata Deni kepada POSMETRO MEDAN, kemarin.(*)
REPORTER: Peter Munthe
EDITOR: Oki Budiman












