POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota Binjai memastikan Rumah Potong Ayam (RPA) bermerek As-Sabbaq Chicken yang beroperasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Binjai Utara, belum tercatat dalam sistem perizinan nasional.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa usaha pemotongan ayam berskala besar tersebut beroperasi tanpa legalitas usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai, Dr. Bona Manuel T.S., SE, menyatakan hasil penelusuran pihaknya menunjukkan usaha dimaksud tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Setelah kami lakukan pengecekan pada sistem OSS-RBA, usaha dengan nama As-Sabbaq Chicken yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Binjai, belum terdaftar di sistem OSS-RBA,” ujar Bona saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Menurut Bona, keberadaan usaha yang tidak tercatat di OSS-RBA berarti pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas legal utama bagi setiap kegiatan usaha di Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme perizinan berbasis risiko, setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui OSS-RBA untuk memperoleh NIB sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Tanpa NIB, lanjutnya, pelaku usaha belum dapat mengurus izin lanjutan seperti persetujuan lingkungan, sertifikat standar, maupun izin operasional teknis lainnya.
“Artinya secara administrasi, usaha tersebut belum memenuhi tahapan legalitas dasar untuk beroperasi,” kata Bona.
DPMPTSP, kata Bona, akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait guna menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk kemungkinan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap mengedepankan prinsip pembinaan kepada pelaku usaha, namun operasional usaha wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha di Kota Binjai, tetapi seluruh pelaku usaha harus patuh terhadap aturan perizinan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah potong ayam tersebut diduga telah beroperasi sejak Maret 2026 dengan kapasitas produksi sekitar 1.000 ekor ayam per hari yang didistribusikan ke sejumlah wilayah Binjai dan Langkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha yang diketahui bernama Indra belum memberikan klarifikasi terkait status perizinan maupun operasional RPA tersebut.
Pemerintah Kota Binjai diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keamanan pangan masyarakat.(dyka.p)


















