Sabu 35 Gram Disita dari Sepatu Pria 28 Tahun

oleh
Pria pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap seorang pria berinisial CW (28), warga Kecamatan Bilah Barat, di sebuah penginapan di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 35 gram yang disembunyikan dalam sepatu dan dibungkus lakban kuning.

Penangkapan dilakukan pasca laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkoba.

“Setelah pengintaian dan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip turut disita dari lokasi,” kata Kanit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, Kamis (9/4).

CW kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Bersama Dandim 0210/TU Launching 30 Sumur Bor Bantuan KASAD

Editor: Oki Budiman