POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali terbongkar. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap jaringan sabu yang diduga siap diedarkan secara luas, dalam operasi pada Minggu malam (29/3/2026).
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial E.S (34) di Dusun IV Desa Simpang Gambus sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, petugas menemukan hampir 10 gram sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan. Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Namun, penangkapan tersebut hanya menjadi pintu masuk.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Hanya dalam waktu sekitar 10 menit, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda, yakni Dusun I Kampung Getek, yang masih berada di Desa Simpang Gambus.
Di lokasi kedua ini, tiga pria lainnya—masing-masing berinisial H.S.D (35), H.S (36), dan F (38)—berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar: sabu dengan total berat bruto hampir 200 gram, dua butir ekstasi, sejumlah handphone, serta plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga akan digunakan untuk pengemasan.
Tak hanya itu, satu unit mobil Daihatsu Terios turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkoba.
Besarnya barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa para tersangka bukan pemain kecil. Mereka diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang terstruktur dan telah bersiap mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai titik di wilayah Batu Bara.
Kini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya, Selasa (1/4).(*)
Editor: Oki Budiman












