POSMETRO MEDAN-Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3) pukul 09.00 WIB. Agenda ini mencuat di tengah sorotan publik yang menilai penanganan perkara tersebut sarat ketidakadilan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat digelar sebagai respons atas derasnya aspirasi masyarakat.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3).
Menurutnya, perkara yang menjerat Amsal perlu dilihat secara lebih substantif, terutama karena menyangkut pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
“Kerja-kerja videografi adalah kerja kreatif yang tidak memiliki standar tertentu. Ini harus menjadi pertimbangan dalam melihat ada tidaknya unsur pelanggaran,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata, melainkan mengedepankan keadilan substantif sebagaimana semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya diarahkan pada kasus-kasus besar dengan dampak kerugian negara yang signifikan,” tambahnya.
Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal Sitepu, seorang videografer dari CV Promiseland, didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit, Amsal dituding memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Ia dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Jaksa menjerat Amsal dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Namun, fakta di persidangan justru menghadirkan dinamika berbeda.
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa sebanyak 20 kepala desa dihadirkan sebagai saksi, dan seluruhnya memberikan keterangan yang meringankan kliennya.
“Semua kepala desa hadir sebagai saksi. Tidak ada komplain, administrasi lengkap, dan pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan sebesar Rp30 juta per desa,” jelas Willyam.
Ia menambahkan, para saksi bahkan mengaku heran mengapa Amsal harus berhadapan dengan proses hukum hingga ke pengadilan.
“Para kepala desa tidak mengetahui kenapa terdakwa sampai diproses dan dipenjara,” katanya.(cnn)
EDITOR: Hiras Budiman












