POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MACL (48) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,18 gram di pinggir Jalan H Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pihaknya langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel kami menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun hitam BK 6675 TAS di pinggir jalan,” ujar Irwanta.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan dua paket sabu yang dibalut tisu ke atas aspal. Namun, gerak cepat petugas membuat upaya tersebut gagal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat total 2,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna hitam dari kantong tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, MACL mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial A, yang disebut sebagai warga Jalan Purba Ujung, Kota Pematang Siantar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“MACL telah ditahan dan akan diproses dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru,” jelas Irwanta.
Polisi juga menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Editor: Oki Budiman












