Dinas CKTR akan Cek Bangunan di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

oleh
Bangunan di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan yang diduga bermasalah. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sebuah bangunan rumah di Komplek Cemara Asri tepatnya di Jalan Mawar, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga berdiri tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut warga setempat, pemilik bangunan berlantai empat tersebut mendirikan bangunannya terlalu ke depan.

“Bangunannya terlalu ke depan sehingga mengganggu,” ujar warga kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

BACA JUGA..  Proyek Galian Pipa PDAM Tirtanadi Padangsidempuan 'Terbengkalai' Disorot

Informasi diperoleh, bangunan tersebut sudah dibangun diduga sebelum memiliki ijin.

Bahkan surat SP 1 hingga ketiga dari Satpol PP sudah dikeluarkan yang isinya agar dibongkar sendiri pemilik rumah. Namun hingga saat ini pengerjaan bangunan tetap dilanjutkan.

“Anehnya, walau sudah mendapat surat peringatan, namun pembangunan rumah masih berlanjut,” tambah warga.

Bahkan pihak terkait dinilai tak berani melakukan tindakan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi warga, apakah ada orang besar dibelakang pemilik bangunan tersebut.

BACA JUGA..  Forum Pemred SMSI Sumut Bahas Program Strategis dan Tantangan Media Digital

Warga berharap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang untuk mengecek PBG bangunan tersebut apakah menyalah atau tidak serta mengambil tindakan sesuai dgn peraturan perundangan yg berlaku

“Kami berharap Bupati Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang turun tangan mengecek PBG bangunan tersebut,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) CKTR melalui Kabid Ruang dan Bangunan, Adams ketika dikonfirmasi wartawan melalui WA mengatakan akan menurunkan anggota untuk memeriksa.

BACA JUGA..  25 Ruas Jalan Utama Medan Tanpa Kabel Semrawut

“Biar kusuruh anggota memeriksa,” jawabnya.

Editor: Oki Budiman