POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial JS (37), warga Nagori Rukun Mulyo, akhirnya harus mengakhiri pelariannya setelah tertangkap warga di Kota Pematangsiantar.
Terduga pelaku pencurian tersebut diamankan masyarakat saat bersembunyi di kawasan Jalan Melanthon Siregar, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian pada Senin malam (9/3/2026).
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di rumah seorang warga berinisial B (45) di Batu 3 Gang Koperasi, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Dalam aksinya, pelaku diduga berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil tiga unit handphone Android dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram,” ujar Priston kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Setelah kejadian itu, korban bersama warga melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Sekitar pukul 19.30 WIB, JS diketahui berada di rumah salah seorang temannya di Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Saat diamankan warga, kondisi JS sudah mengalami luka lebam di bagian wajah dan kedua mata. Bahkan, jari manis tangan kanannya juga mengalami luka robek akibat amukan massa yang geram dengan perbuatannya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian menyerahkan JS kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Siantar Selatan langsung membawa pelaku ke Mapolsek guna memberikan perlindungan sekaligus melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi awal, JS mengakui seluruh perbuatannya. Namun karena lokasi tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, pihak Polsek Siantar Selatan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
“Terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Panei Tongah dan diterima oleh IPTU Fordinan Marpaung untuk proses hukum lebih lanjut, karena TKP berada di wilayah hukum Polres Simalungun,” jelas Priston.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Editor : Oki Budiman












