POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berinisial RP berusia 22 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di tengah malam saat diduga tengah bertransaksi sabu.
Penangkapan terjadi di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Minggu (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres melalui KBO Sat Narkoba, IPDA Ganda Sinaga, menjelaskan, operasi penangkapan bukanlah tindakan dadakan. Tiga jam sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah mendapat informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota mencurigai satu orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba dan langsung kami amankan,” ujar Ganda Sinaga, Selasa (10/3/2026).
Dari tangan RP, polisi menyita 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,22 gram dan 1 unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba. Warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas ini tidak sempat melarikan diri.
Saat diinterogasi, RP terbuka mengenai asal-usul barang haram itu. Ia mengaku menerima sabu dari seorang pria bernama Nowok, warga Bosar Maligas.
Polisi segera melakukan pengembangan untuk memburu pemasok ini, namun hingga kini Nowok masih buron.
“Perburuan terhadap Nowok masih terus berlangsung. Kami bergerak cepat untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Ganda Sinaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pemburuan terhadap pria yang disebut sebagai pemasok sabu kepada RP itu masih terus berlangsung.
Editor : Oki Budiman












