Duet Maling Sorong Motor Korban dari Teras Rumah

oleh
Dua tersangka pamer barang bukti.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pemuda di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berakhir di tangan polisi. Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa setelah berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Kedua pelaku diketahui bernama Randi Ramadhan Lubis (22) dan Ganesa (19), warga Pasar 13, Dusun III, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah adanya laporan dari korban Fauzan Ramadan, warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya.

BACA JUGA..  Polres Batubara Gasak Pebisnis Sabu

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) di Jalan Medan–Lubuk Pakam KM 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat kejadian, korban hendak berangkat kerja dan sempat mengeluarkan sepeda motor miliknya ke teras rumah. Namun ketika korban masuk kembali ke dalam rumah, kedua pelaku diduga langsung beraksi dengan mendorong sepeda motor tersebut.

Aksi mereka nyaris mulus hingga akhirnya diketahui oleh seorang saksi bernama Vina Elvira, teman korban. Ia curiga setelah mendengar suara helm terjatuh di depan rumah.

BACA JUGA..  Gudang Penampungan Sepeda Motor Curian di Percut Sei Tuan Digrebek Polisi

Saksi kemudian melihat kedua pelaku sedang membawa sepeda motor dan langsung berteriak “maling!”.

Teriakan itu membuat korban bergegas keluar rumah dan sempat melakukan pengejaran. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Tak ingin kehilangan motornya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku.

Hasilnya, polisi lebih dulu menangkap Randi Ramadhan Lubis saat berada di Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA..  Angin Kencang Rusak 19 Rumah Warga di Patumbak

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengetahui keberadaan rekannya Ganesa yang akhirnya juga berhasil diringkus di Jalan Sei Belumei Hulu, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.

“Keduanya sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Morawa guna pengembangan kasus dan proses hukum selanjutnya.(*)

EDITOR: Putra