Bekas SPBU Jadi Lapak Bisnis Narkoba

oleh
oleh
Kelima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan di lokasi bekas SPBU.

POSMETRO MEDAN – Satuan Narkoba Polres Simalungun bekas SPBU di Jalan Besar Siantar Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, yang dijadikan lapak bisnis narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima pria berikut barang bukti sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (6/3/2026) menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.

BACA JUGA..  Polisi Grebek Gang Aman, Pengedar Narkoba Lolos Manjat Tembok

Kelima pria yang diamankan adalah RS (22) warga Jalan Kabanjahe, Kecamatan Silimakuta; S (28) asal Kabupaten Sei Rampah; OD (34) asal Nagori Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta; BG (41) asal Nagori Dolok Paribuan, Kecamatan Silimakuta; dan SP (46) asal Dusun Bandar Raya.

“Barang bukti yang diamankan sangat lengkap. Ada sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, handphone yang digunakan untuk transaksi, bahkan uang hasil penjualan sebesar Rp700.000. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah komplotan yang aktif mengedarkan narkoba,” ungkap AKP Verry Purba.

BACA JUGA..  Sabu & Ganja Disimpan di Bungkus Rokok, Pemuda 18 Tahun Diciduk

“Para tersangka mengaku mendapat pasokan dari W. Tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah W, namun W belum dapat diamankan dan diduga telah melarikan diri,” ujar AKP Verry Purba.(mtc)